BEM Seluruh Indonesia Kritik MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Dinilai Cenderung Politis
Vod | 16 Oktober 2023, 20:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa mengritik Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan soal Kepala Daerah yang boleh maju di pilpres.
BEM Seluruh Indonesia atau BEM SI menyampaikan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat capres-cawapres.
MK memutuskan peserta Pilpres berusia minimal 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah boleh menjadi capres atau cawapres.
BEM SI menilai Putusan MK dinilai inkonsisten dan cenderung politis.
Baca Juga: Ini Poin Pertimbangan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV