> >

Hakim Konstitusi Ungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Vod | 16 Oktober 2023, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - MK kabulkan gugatan terkait syarat peserta pilpres yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi Kepala Daerah.

Putusan ini merespons uji materi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara dalam gugatan lainnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia.

Sidang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dan dihadiri 8 Hakim Konstitusi. Dari 9 hakim, 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi menentukan batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sebab persyaratan  menjadi ranah pembentuk undang undang.

Menurunkan batas usia menjadi 35 tahun juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.

Dengan ditolaknya gugatan uji materi batas usia minimal Capres Cawapres menjadi 35 tahun, maka usia minimal syarat Capres Cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Gibran : Kalo Saya Ambisi, Pasti Tak Tungguin di Jakarta

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU