> >

Wowon CS Pembunuh Berantai Diyakini Bersalah dan Dituntut Hukuman Mati

Vod | 3 Oktober 2023, 07:56 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon CS dituntut hukuman mati. Jaksa menilai ketiga terdakwa diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa Wowon, Duloh dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 perempuan yang merupakan istri dan anak tiri Wowon.

Wowon CS didakwa membunuh ketiga dengan kopi yang dicampur dengan racun.

Terkait tuntutan tersebut, pengacara terdakwa akan mengajukan keringanan hukuman di ageda sidang pledoi.

Baca Juga: Karyawati Jadi Korban Aksi Pembunuhan Dekat Mal, Polisi sebut Aksi Pelaku Acak


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU