MK Resmi Tolak Gugatan Serikat Pekerja Soal Perppu Ciptaker, 4 Hakim Berbeda Pendapat!
Vod | 2 Oktober 2023, 21:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Permohonan gugatan undang-undang ciptaker yang diajukan 15 organisasi serikat pekerja, terdaftar dengan nomor perkara 54.
Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan UU nomor 6 tahun 2023, tentang cipta kerja.
Baca Juga: Kawal Sidang Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Massa Buruh Demo di Sekitar Patung Kuda!
Ketua MK, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK, menyatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dari empat hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, permohonan diajukan oleh 15 serikat dan federasi buruh dan pekerja nasional.
Saat pembacaan putusan sidang, aksi massa terjadi di depan Gedung MK.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV