> >

Pemerintah Awasi Penjualan Barang Impor, Bea Cukai Perketat Pengawasan Jastip!

Vod | 27 September 2023, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain mengawasi barang-barang impor yang dijual di media online, pemerintah juga berjanji akan mengawasi transaksi jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Direktorat Jendral Bea Cukai akan mengetatkan pengawasan pada kebiasaan penumpang yang sering bolak-balik ke luar negeri terutama dari pintu keberangkatan yang disinyalir jadi akses para pelaku jastip, Batam misalnya.

Baca Juga: Penipu Jastip Tiket Konser K-Pop Ditangkap, Raup Untung Puluhan Juta

Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri.

Bea Cukai juga menghitung, revisi permendag 50 tahun 2020 akan sedikit memengaruhi pemasukan Bea Cukai.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU