Ini Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-Commerce" Seperti TikTok Shop
Vod | 25 September 2023, 22:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik e-commerce atau e-dagang kini mulai merambah media sosial.
Di aplikasi tiktok misalnya, sudah marak pemilik akun berjualan melalui perantara paltform tiktok.
Tak jarang harga yang ditawarkan jauh dari harga di pasaran yang dilabeli diskon dengan waktu tertentu.
Hal ini berdampak pada penjualan pelaku UMKM hingga pedagang pasar. Presiden jokowi bahkan mengakui omset penjualan di sejumlah pasar anjlok akibat perdagangan berbasis online.
Menyikapi situasi itu, pemerintah resmi melarang sosial E-Commerce bertransaksi langsung diplatform media sosial dalam rapat di Istana Kepresidenan Senin (25/9/2023) siang.
Presiden Jokowi menyebut pengaturan baru terkait social commerce atau pasar di media sosial adalah bagian dari payung besar regulasi transformasi digital.
Presiden mengakui aturan terkait social commerce terlambat dibuat sehingga berdampak ke banyak hal. Aturan baru terkait social commerce paling lambat dikeluarkan besok.
Jokowi menyebut ini adalah upaya pemerintah memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.
Menurut Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sektor UMKM di Indonesia berkontribusi terhadap produk domestik bruto sebanyak 60,51%.
UMKM dinilai bisa menyerap hingga 97% tenaga kerja. Adapun nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp 9.580 triliun.
Pemerintah pun secara resmi melarang platform sosial media digunakan untuk transaksi langsung seperti di aplikasi tiktok.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut platform pasar di media sosial atau social commerce hanya boleh untuk promosi.
Aturan baru ini juga nantinya melarang penjualan barang produk impor di bawah 100 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,5 juta.
Selain itu platform media sosial juga dilarang bertindak sebagai produsen.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pemerintah mulai memisahkan antara platform social commerce dan e-commerce.
Baca Juga: Konten Kreator Maros Hasilkan Omset Rp800 Juta Dari Instagram dan Affiliate Tiktok
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV