> >

Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik, PUKAT UGM: Putusan Tersebut Gerus Kepercayaan Publik

Vod | 22 September 2023, 18:44 WIB

UGM, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyayangkan putusan putusan dewan pengawas KPK, yang menyatakan Johanis Tanak tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Peneliti Pukat UGM, mengkhawatirkan putusan dewas berpotensi memicu terulangnya pelanggaran serupa, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Sebelumnya dewan pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, dalam kasus dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Baca Juga: IM57+ Institute: Putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU