OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Nasabah Bunuh Diri
Vod | 22 September 2023, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji bakal menindak tegas perusahaan pinjol yang terbukti merugikan konsumen.
Hal ini imbas dugaan teror berujung tindakan bunuh diri salah satu debitur perusahaan fintech.
Pasca dugaan bunuh diri nasabah pinjaman online atau pinjol AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak adakami untuk klarifikasi.
OJK memanggil AdaKami mengklarifikasi tingginya bunga dan biaya pinjaman yang dibebankan kepada debitur alias peminjam.
Baca Juga: Nomor Telepon DC yang Tagih Nasabah Tak Terdaftar di Sistem, Adakami Sebut akan Cari Data Tambahan
#adakami #ojk #nasabahadakami
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV