Alasan Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Usai Beri Kesaksian di Sidang Johnny Plate
Vod | 20 September 2023, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan pihaknya menangkap tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wilang usai bersaksi di sidang dugaan korupsi BTS Johnny G Plate, Selasa (19/9/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU), Walbertus memberikan keterangan yang tidak benar di sidang.
“Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuataan WNW yang diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor. Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," ujar Kuntadi kepada warta dalam jumpa pers di Kejagung.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Peran Mereka
#johnnyplate #tenagaahlikominfo #kejagung
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV