> >

Polisi Tangkap Oknum ASN Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMA Magang!

Vod | 30 Agustus 2023, 16:16 WIB

SERANG, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang lantaran pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelecehan seksual tersebut dilakukan di salah satu ruangan di Kantor Kecamatan Carenang.

Korban merupakan siswa SMA yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan atau PKL.

Menurut polisi, korban sedang membersihkan ruangan namun kemudian korban ditarik dan dipaksa masuk ke ruangan yang dikunci oleh pelaku.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melapor ke polisi dengan didampingi orangtuanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sakit Hati Gubuknya Dibongkar, Pria Tega Aniaya Tetangganya Sendiri!

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU