> >

Terpidana Kasus Suap Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun

Vod | 30 Agustus 2023, 10:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah terlibat dalam kasus suap penghapusan red notice di kasus korupsi Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat oleh Polri.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan komisi kode etik Polri memutuskan untuk mendemosi yang bersangkutan selama tiga tahun dan dipindah tugaskan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum.

“Dua sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun 4 bulan terhitung sejak dimutasikan ke Itwasum Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (29/8/2023).

Napoleon pun menerima keputusan sidang kode etik tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Kena Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

#irjenbonaparte #napoleonbonaparte #polri

Video Editor: Vila Randita
 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU