> >

Polisi Perpanjang Penahanan Panji Gumilang atas Kasus Penistaan Agama

Vod | 25 Agustus 2023, 07:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi perpanjang penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga 40 hari kedepan pada kasus penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, perpanjangan penahanan dilakukan dari tanggal 22 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Pada kasus lain yang menjerat Panji Gumilang yakni kasus TPPU, polisi telah memeriksa 3 orang saksi yakni bendahara yayasan, dan 1 anggota pembina yayasan.

Baca Juga: Pihak Anwar Abbas Sebut Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp1 Triliun

#panjigumilang #penistaanagama #ponpesalzaytun

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU