> >

MK Izinkan Kampanye Peserta Pemilu di Kampus, Apa Dampaknya?

Vod | 24 Agustus 2023, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai pro dan kontra.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut, penggunaan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye justru bisa menimbulan friksi.

Meskipun mk saat ini sudah memperbolehkan tapi Muhadjir menyebut masih banyak tempat ataupun fasilitas umum lainnya yang bisa dijadikan lokasi kampanye.

Kini tinggal bagaimana KPU dan peserta pemilu menerjemahkan putusan MK tersebut.

Lalu bagaimana seharusnya aplikasi dari putusan MK ini? Apakah dengan berkampanye di tempat seperti kampus dapat memberi dampak baik? Apa saja yang dapat dirugikan dari putusan MK ini?

Simak pembahasannya bersama Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus pengajar hukum Pemilu FH UI Titi Anggraini, dan pemerhati pendidikan Doni Kusuma.

Baca Juga: Kelakar Gibran Sindir Sanksi Budiman Sudjatmiko: Loh Gak Jadi Dipecat Ya Mas?

#kampanye #pemilu #mk

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU