KLHK Gugat 22 Perusahaan Penyebab Karhutla, 14 Diantaranya Dalam Proses Eksekusi
Vod | 20 Agustus 2023, 08:16 WIBKOMPAS.TV - Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun.
Secara lebih terperinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun.
Baca Juga: Soroti Karhutla di Kalsel, BNPB Siap Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca TMC
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV