> >

4 Pejabat ESDM Terjerat Kasus Tambang Nikel Ilegal, JATAM: Ada Kemungkinan Orang Lain Terlibat

Vod | 10 Agustus 2023, 21:18 WIB

Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara atau Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ora nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ridwan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah memintai keterangan Ridwan Djamaluddin, Rabu (9/08) kemarin.

Selain Ridwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu pejabat ESDM lainnya. Total sudah ada 10 tersangka dalam kasus tambang ore nikel ilegal di Konawe Utara.

Penambangan dan Penjualan Ore Nikel Ilegal diduga berada di wilayah konsesi PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Sebelumnya PT Antam memenangkan gugatan atas 11 izin yang tumpang tindih dan mengelola kawasan Blok Mandiodo sejak Desember 2021.

Total ada 38 perusahaan yang bergabung dan kemudian menggarap konsesi milik PT Antam.

Namun, PT Antam baru mengelola 22 hektar lahan karena 157 hektar lainnya belum memiliki izin pinjam pakai hutan.

Nikel hasil dari penambangan di lahan ratusan hektar itulah yang dikelola dan dijual secara ilegal.

Empat termasuk mantan pejabat di Kementerian ESDM telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama 5 dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan tinggi Sultra menyebut bahwa perhitungan kerugian berdasarkan hitungan audit BPK.

Saat ini Kejati Sulawesi Tenggara juga meminta hitungan dari BPKP.

Bulan Juni lalu, sebelumnya kawasan Blok Mandiodo juga diprotes warga karena tidak memberdayakan warga sekitar.

Baca Juga: Anggota Brimob Ancam Bakar Mobil Petani Merica yang Tolak Tambang Nikel di Luwu Timur!

#tambangnikelilegal #pejabatesdm #ptantam

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU