Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Dapat Remisi!
Vod | 10 Agustus 2023, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md memastikan tidak ada remisi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung meringankan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahfud Md menegaskan sesuai aturan, terpidana mati atau penjara seumur hidup tidak bisa menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Keringanan hukuman, hanya mungkin didapat lewat grasi dari presiden.
Terpidana yang ingin mengajukan grasi harus memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara
Salah satunya mengakui kesalahan.
Kejaksaan Agung merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperingan hukuman terhadap Ferdy Sambo CS.
Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, Jaksa tak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali vonis kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV