Mahkamah Agung Raih Penghargaan Garuda Pelindung di Momen Perayaan HUT ke-15 LPSK - MA NEWS
Vod | 10 Agustus 2023, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mendapatkan Penghargaan Garuda Pelindung, dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK.
Penghargaan diberikan di momen perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 LPSK.
Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin.
Ketua Mahkamah Agung, berterimakasih atas Anugerah Garuda Pelindung yang diberikan LPSK.
Anugerah ini merupakan bentuk tanggung jawab Mahkamah Agung, untuk menjamin peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022, dapat dijalankan dengan baik.
Baca Juga: MA Gelar Kegiatan Koordinasi Bersama Kemenkumham dan JICA di Jakarta - MA NEWS
Sehingga bisa menjadi sarana bagi pemenuhan hak atas kerugian yang diderita oleh saksi dan korban atas tindak pidana.
Ketua Mahkamah Agung juga senang dan bangga, atas kerjasama yang terjalin antara MA dengan LPSK dalam proses penyusunan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022, tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Peraturan itu merupakan bentuk pelaksanaan amanat dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018, yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020, tentang pemberian restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban, yang menderita kerugian akibat suatu tindak pidana.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin berharap, Anugerah Garuda Pelindung ini dapat memberikan semangat dan motivasi, kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk tetap teguh dan konsisten dalam menegakan keadilan dari perspektif yang berimbang baik dari sudut pandang terdakwa, maupun korban tindak pidana.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV