> >

Lukas Enembe Gebrak Meja di Persidangan, Bagaimana Tata Tertib di Pengadilan? | SINAU

Sinau | 8 Agustus 2023, 21:56 WIB

KOMPAS.TV -   Berikut Tata Tertib Persidangan:

  • Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati
  • Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang
  • Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP)
  • Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
  • Dilarang membawa benda yang membahayakan persidangan, bagi yang membawa melapor dan menitipkan ke Panitera Muda Pidana
  • Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
  • Petugas Keamanan Pengadilan dapat menggeledah tanpa Surat Perintah, demi keamanan sidang
  • Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang
  • Siapapun yang bersikap tidak sesuai martabat Pengadilan dan tidak menaati Tata Tertib Persidangan, bisa dikeluarkan dari ruang sidang dan dilakukan Penuntutan

Baca Juga: Tak Terima Disebut Main Judi, Lukas Enembe Gebrak Meja di Persidangan

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU