Lukas Enembe Gebrak Meja di Persidangan, Bagaimana Tata Tertib di Pengadilan? | SINAU
Sinau | 8 Agustus 2023, 21:56 WIBKOMPAS.TV - Berikut Tata Tertib Persidangan:
- Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati
- Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang
- Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP)
- Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
- Dilarang membawa benda yang membahayakan persidangan, bagi yang membawa melapor dan menitipkan ke Panitera Muda Pidana
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
- Petugas Keamanan Pengadilan dapat menggeledah tanpa Surat Perintah, demi keamanan sidang
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang
- Siapapun yang bersikap tidak sesuai martabat Pengadilan dan tidak menaati Tata Tertib Persidangan, bisa dikeluarkan dari ruang sidang dan dilakukan Penuntutan
Baca Juga: Tak Terima Disebut Main Judi, Lukas Enembe Gebrak Meja di Persidangan
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV