> >

Panji Gumilang Ditahan, Pengacara: Kami Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi

Vod | 6 Agustus 2023, 00:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polisi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, di Rutan Baresrkirm selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya pada Selasa (1/08) malam, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan Panji sebagai saksi.

Sementara, penasihat hukum Panji Gumilang menyebut ada kriminalisasi dan politisiasi dalam kasus Panji Gumilang ini.

Menanggapi penetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tindakan polisi sudah tepat.

Namun Mahfud juga menegaskan, meski pemimpin ponpes berstatus tersangka pemerintah tetap akan menjamin keberlanjutan penyelenggaran pendidikan di Ponpes Alzaytun.

Kasus Panji Gumilang berawal dari munculnya berbagai unggahan di media sosial tentang praktik ibadah dan kegiatan di Al-Zaytun yang memicu kontroversi.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penodaaan agama.

Selain kasus dugaan penodaaan agama, polisi saat ini juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang, yang melibatkan Panji Gumilang.

PPATK sempat memblokir 256 rekening atas nama Panji Gumilang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Ada Kriminalisasi & Politisasi dalam Penahanan Kliennya!

#panjigumilang #penistaan agama #alzaytun

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU