Polisi Gagalkan Peredaran 202,67 Gram Kopi Ganja ke Thailand
Vod | 4 Agustus 2023, 20:26 WIBCIMAHI, KOMPAS.TV - Polres Cimahi gagalkan peredaran kopi campur ganja. Pelaku mengaku akan menjual racikannya ke Thailand.
Penggerebekan ini dilakukan berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Cimahi.
Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Jalan Nagrong, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan kopi yang sudah dicampur ganja sebanyak 202,67 gram.
Menurut polisi, ide pembuatan kopi ganja itu berangkat dari pengalaman pelaku yang meminum kopi campur abu ganja.
Hingga akhirnya pelaku bereksperimen dengan meracik kopi yang dicampur ganja kering.
Baca Juga: Akibat Kasus Narkoba dan Desersi, 2 Anggota Polisi Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV