> >

DPR Beri Sinyal Dukung UU Pemilu Ubah Usia Capres-Bakal Cawapres 35 Tahun

Vod | 4 Agustus 2023, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai bakal calon wakil presiden kini ada di tangan 9 hakim Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah kini menguji materi syarat minimal usia bacapres dan bacawapres menjadi 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Gibran yang kini berusia 35 tahun mengaku hanya ingin menyelesaikan tugas sebagai Wali Kota Solo.

DPR pembuat Undang-Undang Pemilu 2024, memberi sinyal mendukung uji materi pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun.

Uji materi untuk mengakomodasi usia calon yang lebih muda daripada 40 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Figur Potensial Pendamping Ganjar, Prabowo, dan Anies Versi LSI

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU