> >

Polisi Kategorikan 3 Laporan Terkait Rocky Gerung Merupakan Delik Biasa!

Vod | 4 Agustus 2023, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan akademisi Rocky Gerung, yang diduga menghina dan memfitnah Presiden Joko Widodo di acara Konsolidasi Buruh pada Sabtu (29/07) lalu, berbuntut panjang.

Tak hanya memantik unjuk rasa dan penolakan di berbagai daerah.

Rocky Gerung juga dipolisikan sejumlah pihak.

Pada Selasa (1/08) lalu, Relawan Jokowi resmi melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya.

Sehari kemudian, giliran Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI-Perjuangan yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Rocky disangkakan melakukan tindakan pidana ujaran kebencian dengan unsur sara, yang memicu kegaduhan dan keonaran.

Di hari yang sama, organisasi sayap PDI-P, Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky Gerung Ke Polda Metro Jaya.

Mereka mengeklaim, pengurus Repdem di daerah turut melaporkan Rocky ke polisi.

Terkait laporan yang masuk, polisi menyatakan saat ini dugaan kasus yang menjerat Rocky Gerung, masih dalam penyelidikan.

Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, tim penyelidik akan menindak lanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, serta berkoordinasi dengan ahli pidana, bahasa, sosiologi hukum, dan ahli ITE.

Pihak istana juga tak tinggal diam.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko angkat bicara soal pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi dengan kalimat bernada keras.

Menurut Moeldoko, apa yang diucapkan Rocky Gerung masuk dalam kategori menyerang pribadi presiden dan tidak bisa ditoleransi.

Ini bukan pertama kali Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.

Akademisi yang juga pengamat politik ini, pernah dilaporkan ke polisi sedikitnya 12 kali.

Baca Juga: Aksi Massa Minta Tangkap dan Adili Rocky Gerung di Mapolres Metro Bekasi

 

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU