Gerindra Dukung Syarat Batas Usia Diubah Jadi Minimal 35 Tahun! Apa Alasannya?
Vod | 3 Agustus 2023, 22:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra memberi sinyal setuju dengan batas usia Capres-Cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Gerindra mengklaim, perubahan ini akan menguntungkan generasi muda.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman menilai, setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Habib membantah, perubahan ini terkait isu Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang akan maju sebagai Bakal Cawapres di 2024.
Baca Juga: Gugatan UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres Buat Polemik? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara!
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di Pasal 169, Huruf Q mengatur batas usia Capres dan Cawapres adalah minimal 40 tahun.
Undang-undang ini kemudian digugat oleh sejumlah pihak, mulai dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Maret lalu.
Disusul dengan gugatan oleh Partai Garuda dan sejumlah tokoh lainnya, yang meminta batas minimal umur Capres dan Cawapres turun menjadi 35 tahun.
Benarkah gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres ke MK semata untuk membuka peluang generasi muda, atau ada unsur lainnya?
KompasTV bahas bersama Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR; dan juga ada Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV