> >

PBHI kepada KSP dan PDIP: Bicara Pasal Penghinaan, Kalian Tidak Dapat Mewakili Presiden

Vod | 3 Agustus 2023, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana melihat laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap Rocky?

Apa saja yang dilaporkan kemarin (2/8), sehingga Bareskrim akhirnya menerima laporan?

Poin mana saja menunjukkan Rocky menyebarkan kebencian?

Apa sanksi hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung?

Baca Juga: Ketua PBHI, Julius Ibrani Sebut Ucapan Rocky Gerung Tak Bermaksud Menghina Presiden: Minim Literasi

Sebelumnya, sempat ditolak, laporan Rocky Gerung yang disampaikan Tim Hukum DPP PDIP kemarin diterima Bareskrim Polri.

Salah satu hal yang dilaporkan oleh DPP PDIP terkait Rocky adalah soal penyebaran kebencian.

Selengkapnya, KompasTV sudah bersama dengan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan, Johannes Oberlin Tobing; Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani; dan juga Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko.

#pdip #rockygerung #ksp

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU