> >

Bareskrim Polri Beberkan Deretan Pasal yang Disangkakan Buat Panji Gumilang

Vod | 3 Agustus 2023, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan 
alasan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di rutan Bareskrim. 

Salah satunya panji dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Panji ditahan juga karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!

Sedangkan dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap panji lebih dari 5 tahun pertama.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,”ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

Lebih lanjut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli terkait Panji Gumilang.

Video Editor: Firmansyah
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU