> >

Dokter Penampar Balita di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Vod | 1 Agustus 2023, 16:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dokter penampar anak balita di makassar, sulawesi Selatan kini resmi jadi tersangka.

Ia dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Sementara korban hingga saat ini masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukan ada luka di area bibir korban.

Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar mengonfirmasi pelaku adalah dokter pensiunan ASN yang tak lagi memiliki izin praktik dan melayani pasien.

Tersangka hanya bertugas dalam jabatan struktural sebagai wakil direktur pelayanan medis. Pelaku pun kini dipecat dari jabatannya.

Baca Juga: Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU