> >

PN Jakpus Mengesahkan Pencabutan Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD!

Vod | 1 Agustus 2023, 08:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Majelis Hakim menetapkan, mencabut gugatan tersebut dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun, atas pernyataannya yang dianggap memberikan informasi tidak benar.

Namun, selang beberapa hari, melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Mahfud MD.

Kuasa Hukum Panji Gumilang pastikan hari ini (01/08) kliennya akan hadir di panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, sehingga penyidik Bareskrim Polri tidak perlu jemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Soal Gugatan yang Dilayangkan Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Dihadapi Saja

Menurut rencana untuk mengawal kasus ini, akan ada seribu advokat yang menggelar aksi damai.

Namun untuk waktunya, Kuasa Hukum belum bisa pastikan kapan.

Kamis pekan lalu, Bareskrim memanggil Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, tetapi Panji tidak hadir karena sakit.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, siapkan langkah hukum melalui Biro Hukum Pemprov Jabar mengenai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. 

Baca Juga: Panji Gumilang Akan Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Besok

Sebab gugatan Panji Gumilang menurut RK, ditujukan ke Gubernur Jabar bukan pribadi ke dirinya.

Panji gumilang menggugat Ridwan Kamil salah satunya karena pernyataan RK soal Ponpes Al Zaytun merugikan Panji.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU