> >

Dokter Penampar Balita di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dikenai Wajib Lapor

Vod | 1 Agustus 2023, 06:55 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban.

Baca Juga: Diduga Copet, Pengunjung Ancol Tewas Usai Dikeroyok 4 Sekuriti!

Korban dilaporkan masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun tersangka tidak ditahan, dan dikenai wajib lapor.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU