> >

Dari Infrastruktur hingga Literasi Penggunaan, Pemerintah Akan Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik!

Vod | 31 Juli 2023, 00:41 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, proses evaluasi akan dilakukan Senin (31/7) besok, salah satunya syarat pengajuan insentif yang kemungkinan akan diperluas.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menjelaskan, insentif kendaraan listrik perlu dievaluasi karena serapannya rendah.

Yang perlu dievaluasi, terkait syarat, serta kesiapan ekosistem, termasuk ketersediaan stasiun pengisian daya listrik.

Presiden Joko Widodo, saat bertemu dengan para pengusaha di tiongkok menyatakan, salah ekosistem kendaraan listrik, dari hulu hingga hilir, menjadi prioritas.

Jokowi memprediksi di tahun 2035, bisa diproduksi 1 juta mobil listrik, dan 2,4 juta sepeda motor listrik.

Sejumlah syarat untuk menerima insentif pembelian sepeda motor listrik, diantaranya pelaku UMKM, penerima bantuan produktif usaha mikro, serta penerima subsidi updah, dan subsidi listrik.

Besaran insentif pembelian sepeda motor listrik adalah Rp 7 juta per unit.

Baca Juga: Subsidi Terus Diberikan, Penjualan Motor Listrik Terus Meningkat!

Sedangkan insentif pembelian mobil listrik adalah pemotongan pajak pertambahan nilai; di mana 10 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung pembeli.

Hingga hari ini, tercatat 1.050 warga yang mendaftar insentif pembelian sepeda motor listrik.

Yang telah tersalurkan baru 36 unit, dari kuota 200.000 unit yang disediakan pemerintah.

Sedangkan jumlah penjualan mobil listrik melalui proggram insentif, dari Januari hingga Juni 2023, tercatat 5.197 unit.
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU