> >

Suap di Basarnas, Republik Indonesia Darurat Korupsi? - OPINI BUDIMAN

Opini budiman | 29 Juli 2023, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik korupsi terus saja terjadi di Republik ini. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus korupsi dalam pengadaan barang perlengkapan Badan SAR Nasional. 

Bahkan, orang nomor satu di Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan, beberapa hari setelah Menko Luhut Pandjaitan menyebut cara-cara OTT KPK adalah cara kampungan. Luhut lebih condong pada aspek pencegahan melalui digitalisasi.

Terbukti, langkah OTT KPK mendapat tangkapan besar. Seorang perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga yang terjerat dan seorang letnan kolonel.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan (swasta), Sejati Marliya (swasta), Roni Aidil (swasta).

Marsekal Madya Henri pada 17 Juli 2023 telah digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo. Kusworo ditunjuk Panglima TNI Yudo Margono. Namun, serah terima jabatan belum dilakukan.

KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk tim penyidik gabungan Puspom TNI dan penyidik KPK karena status Henri dan Letkol Afri masih anggota TNI. Namun, yang pasti korupsi adalah tindak pidana khusus yang pengadilannya dilakukan di peradilan umum.

Perekonomian bangsa ini diserang oleh elite para koruptor. Koruptor merajalela karena bangsa ini kerap ribut sendiri dalam menangani korupsi. Hampir korupsi-korupsi besar tidak mendapat reaksi berarti dari lembaga negara selain pernyataan normatif, mari kita hormati proses hukum.

Selengkapnya, tonton videonya di atas.

Baca Juga: [FULL] Keterangan Puspen TNI Soal Kabasarnas Henri Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU