> >

Pengganti Biaya Wajib Bayar Rp 6 T, Aset Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung!

Vod | 28 Juli 2023, 17:00 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Solo, Jawa Tengah.

7 bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah ini disita.

Papan informasi pun dipasang untuk menunjukkan jika lahan bermasalah.

Terpidana Benny Tjokrosaputro diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 6 triliun.

Aset ini disita untuk menutup biaya pengganti itu.

Untuk sementara, lahan dititipkan kepada Pemerintah Kota Solo untuk segera dilelang agar menutup biaya pengganti dari kasus itu.

Baca Juga: Ini Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK|SINAU

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU