Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Kembalikan Uang Rp3 M ke Kejari Depok
Vod | 28 Juli 2023, 08:05 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Depok, menerima pengembalian uang senilai Rp3,194 miliar dari dua terdakwa kasus penggelapan perpajakan.
Uang senilai Rp3,194 miliar ini berasal dari pungutan pajak dua perusahaan, yang melibatkan dua terdakwa kasus penggelapan pajak.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Pajak di Bawah Rp100 Juta, Sekarang Bisa Cair 15 Hari Kerja
Dari total uang tersebut, Rp2,3 miliar rupiah merupakan pungutan pajak perusahaan di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batubara, dan Rp890 juta rupiah dari perusahaan di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.
Uang tersebut nantinya akan diserahkan Kejaksaan Negeri Kota Depok ke kas negara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV