Ini Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD: Satu Almamater di HMI
Vod | 23 Juli 2023, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp5 tirilun kepada Mahfud MD karena ada alasan penilaian obyektif terhadap Mahfud MD dan satu almamater di HMI.
Sebelum gugatan senilai Rp5 triiun akhirnya dicabut, Menko Polhukam Mahfud MD menganggap gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persoalan kecil.
Mahfud menyebut, ganti rugi yang diminta panji gumilang senilai Rp5 triliun hanya sebatas sensasi jika dilayani.
Mahfud menegaskan tidak akan terkecoh dan tetap akan memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Gugatan Panji Gumilang: Jalani Saja
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV