Polisi Ungkap 122 Orang Jadi Korban Penjualan Ginjal di Kamboja!
Vod | 22 Juli 2023, 21:16 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penjualan ginjal ke Kamboja.
Para tersangka berperan merekrut, menampung, hingga jadi penghubung ke rumah sakit di Kamboja.
Polisi sudah menetapkan 12 tersangka sindikat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli ginjal, di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut, para tersangka berperan merekrut, menampung, hingga menjadi menjadi penghubung rumah sakit di Kamboja.
Rumah kontrakan di Perum Vila Mutiara Gading ini, dijadikan sebagai tempat penampungan korban yang akan dijual ginjalnya.
Modus para pelaku adalah, menawarkan korban bekerja di luar negeri.
Modus perdagangan orang, yang diduga akan dijual ginjalnya.
Berawal dari korban ditawari bekerja di luar negeri.
Lalu para korban di tempatkan di suatu penampungan.
Polisi juga bekerja sama dengan kepolisian internasional karena dugaan kasus penjualan organ ginjal dilakukan antarnegara.
Baca Juga: Peran Oknum Polisi yang Terlibat TPPO: Sebagai Informan Agar Para Tersangka Tak Tertangkap!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV