Kejagung Kemungkinan Panggil Suami Puan Terkait Kasus BTS 4G: Tergantung Kebutuhan Penyidik
Vod | 21 Juli 2023, 22:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menanggapi soal kemungkinan memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro terkait perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Kejaksaan Agung menjelaskan pemanggilan baru akan dilakukan bila dibutuhkan penyidik untuk menguatkan pembuktian dan pendalaman bukti yang dikantongi penyidik.
Happy Hapsoro diketahui memiliki saham mayoritas PT Basis Utama Putra.
Sebelumnya Penyidik Jampidsus menetapkan Direktur Utama Perusahaan Basis Utama Putra Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Baca Juga: Lebih Dari 500 Saksi Kasus Proyek BTS 4G Kominfo Diperiksa Kejagung
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV