Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Persidangan Korupsi BTS 4G Dilanjutkan 25 Juli
Vod | 18 Juli 2023, 12:29 WIBAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak.
Salah satu alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G.
Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV