> >

Polisi Kenakan Wajib Lapor pada Pelaku KDRT Istri Hamil hingga Trauma di Serpong

Vod | 17 Juli 2023, 14:50 WIB

KOMPAS.TV - Hati perempuan mana yang tak hancur ketika sang suami tega menganiaya dirinya yang tengah mengandung 4 bulan.

Tak hanya babak belur dan sakit di tubuh bagian belakang, korban juga mengalami trauma kejiwaan.

Tetangga dan warga sekitar menjadi saksi peristiwa penganiayaan suami terhadap istri yang diduga terjadi pada Rabu dini hari 12 Juli lalu. Diduga pelaku cemburu kepada sang istri.

Saat itu pengurus lingkungan sudah berusaha melerai, menyelamatkan korban hingga menangkap pelaku.

Tak perlu waktu lama rekaman videonya menyebar di media sosial.

Tak cukup menganiaya istri, pelaku juga sempat mengirim pesan ancaman pembunuhan terhadap korban serta keluarganya lewat pesan voice note WhatsApp jika berani melaporkannya ke polisi.

Meski sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Karena belum cukup bukti dan tindak pidana tersebut masih tergolong ringan.

Kompolnas menilai, penyidik tidak berpihak pada korban dan pasal pidana yang dikenakan pada pelaku tidak tepat.

Kompolnas bakal melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya atas kasus yang kini ditangani Polres Tangerang Selatan itu.

Belakangan polisi mengonfirmasi bahwa tersangka KDRT penganiaya istri yang hamil 4 bulan ini adalah seorang residivis kasus narkoba.

Bersama kakak korban polisi pun kini memburu pelaku.

Baca Juga: Tak Terima Harga Jual Beli, Teknisi Handphone Dianiaya dengan Sajam!

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU