Pemerintah Akan Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Vod | 14 Juli 2023, 22:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun ini, pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau kris.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan ini untuk memberikan standar baru, khususnya bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Terpilih Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyebut, kelas 3 BPJS Kesehatan memang harus distandarkan dengan meningkatkan fasilitas dan kenyamanan.
Pemerintah menyebut, belum ada perubahan besaran iuran peserta BPJS kesehatan terkait pergantian sistem kelas BPJS.
Bagi masyarakat miskin, iurannya Rp 42.000 per bulan yang dibayarkan pemerintah.
Bagi pekerja penerima upah atau pekerja informal, besaran iurannya 5% dari upah, dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap terbagi menjadi 3 kelas.
Kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan, kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan.
Dengan iuran tersebut, ruang perawatan kelas 1 berisi 2-4 orang pasien.
Ruang kelas 2 berisi 3-5 orang pasien dan ruang kelas 3 berisi 4-6 orang pasien.
Agar bisa menerapkan kelas rawat inap standar, rumah sakit harus memiliki sejumlah kriteria.
Diantaranya, adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.
Ruang perawatan sudah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Kris juga menerapkan standar, maksimal 4 tempat tidur per ruang.
Selain itu, di dalam ruang perawatan harus terdapat kamar mandi dan outlet oksigen.
Kemenkes mencatat, hingga saat ini terdapat 12 rumah sakit yang sudah siap menerapkan kelas rawat inap standar.
Baca Juga: Kritik Pembangunan, Anies Bandingkan Nyala Lampu Malam Hari India Lebih Merata dari Indonesia
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV