> >

SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung: Panji Dikenai 3 Pelanggaran...

Vod | 14 Juli 2023, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) kemarin.

Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.

Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penistaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selanjutnya menantikan pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik.

Baca Juga: Kapolda Kepri Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolda, Kabidhumas dan Dirpolairud Polda Kepri


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU