Kejagung Dalami Asal Usul Uang Rp27 M yang Diserahkan Maqdir Ismail
Vod | 14 Juli 2023, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, datang ke Kejaksaan Agung untuk mengembalikan uang Rp27 miliar.
Uang ini diserahkan untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.
Maqdir membawa uang yang diduga terkait kasus BTS Kominfo itu, dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat.
Maqdir mengaku tidak tahu, siapa yang menyerahkan uang Rp27 miliar ini ke kantornya.
Uang itu diserahkan tanpa menyebut sumber.
Maqdir menjelaskan, Irwan telah terima sejumlah uang, terkait kasus BTS Kominfo.
Baca Juga: Update Korupsi BTS: Kejagung Ungkap Uang Rp 27 M Diserahkan Orang Berinisial "S"
Sebelumnya, Irwan juga telah menyerahkan uang Rp8 miliar ke Kejaksaan.
Meski uang telah dikembalikan, Kejagung sebut status uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir belum jelas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail Berinisial, S.
Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.
Kejaksaan Agung masih mendalami asal-usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani Kejagung.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV