Uang Suap Rp 27 M BTS Kominfo Dikembalikan, Apa Dampak Hukumnya?
Vod | 13 Juli 2023, 22:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, datang ke kejaksaan agung, untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Maqdir menyatakan uang Rp 27 miliar ini, diserahkan untuk kepentingan kliennya Irwan Hermawan.
Maqdir membawa uang yang diduga terkait kasus BTS Kominfo itu, dalam bentuk pecahan Dolar Amerika.
Maqdir berharap pengembalian uang ini akan membuat terang kasus yang dihadapi Irwan.
Maqdir mengaku tidak tahu, siapa yang menyerahkan uang Rp 27 miliar rupiah ini, ke kantornya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail berinisial S.
Namun motif dan latar belakang S belum diketahui.
Kejaksaan agung masih mendalami asal usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani kejagung.
Lantas, apa arti dan dampak hukum dari penyerahan uang Rp 27 ini.
Lebih lengkapnya, simak dialog KompasTV bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dan Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho, di Program Sapa Indonesia Malam.
Baca Juga: Ganjar, Anies, Prabowo, Adu Gagasan soal Pembangunan dalam Rakernas APEKSI di Makassar
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV