> >

KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN!

Vod | 12 Juli 2023, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dengan terpidana Ardian Nurvianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, dan di kediaman pribadi tersangka.

Selain Bupati Muna, KPK juga turut menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tetapi KPK belum merinci siapa saja yang dijadikan tersangka.

Baca Juga: Survei Cawapres LSI: Erick Thohir Ungguli Ridwan Kamil, Sandiaga, hingga AHY!

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU