Razia Polisi Juga Ada Aturannya lho!||SINAU
Sinau | 12 Juli 2023, 10:16 WIBKOMPAS.TV - Razia polisi juga ada aturannya lho!
Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa dan menindak pelanggar lalu-lintas.
Prosedur razia polisi berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas
- Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian
- Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
- Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan
- Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan
- Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya
- Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Bakal Menyasar 14 Hal Berikut| SINAU
Editor Video: Dawud Abdul
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV