> >

Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi BTS, Kejagung Panggil Maqdir Ismail Hari Senin!

Vod | 9 Juli 2023, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung dituntut transparan dan profesional dalam mengusut dugaan aliran dana di kasus korupsi Bts 4g Kominfo yang saat ini tengah disidangkan.

Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung telah diberi wewenang untuk mengungkap kasus yang merugikan negara hinggaRp 8 triliun tersebut.

Tak boleh ada satupun pihak yang mengintervensi atau bahkan memanipulasi proses hukum di korps adhiyaksa tersebut demi kepentingan politis.

Sebaliknya, Kejaksaan Agung juga harus bisa menjaga kepercayaan publik, mengantisipasi penggiringan opini, jika kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate tersebut, sarat muatan politik.

Komitmen Kejaksaan Agung untuk membuat terang kasus ini terus berlanjut.

Di awal pekan lalu Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo.

Selama dua jam Menpora diperiksa, digali keterangannya seputar dugaan aliran dana dari kasus BTS 4G.

Setelah pemeirksaan menpora, Senin (10/07) besok, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan diperiksa.

Maqdir sebelumnya mengaku menerima pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta.

Kejaksaan Agung siap menerima pengembalian dana Rp27 miliar tersebut.

Polemik aliran dana Rp27 miliar yang disampaikan salah satu terdakwa, harus dijelaskan pada publik.

Transparansi dan profesionalitas jadi kunci Kejaksawaan Agung menjaga wibawa penegakkan hukum.

Penegak hukum harus meminimalisasi kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, jadi bahan manuver politik.

Baca Juga: Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Klarifikasi Pengembalian Uang Korupsi BTS Rp 27 M

 

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU