Kakorlantas: Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang
Vod | 9 Juli 2023, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tidak sembarangan petugas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan.
Kata Firman Shantyabudi, polisi-polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan di jalanan. Sebab, hanya penyidik bersertifikasi saja yang kini dibolehkan untuk melakukan tilang.
Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman.
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Kakorlantas Usul Bayar Rp 500 Juta untuk Punya Pelat Nomor Pakai Nama
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV