50 Peserta Ikuti Rapat Konsultasi Ketiga Terkait Sita dan Eksekusi Saham Perkara Perdata - MA NEWS
Vod | 7 Juli 2023, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, pada tanggal 04 Januari 2022 membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata telah berkekuatan tetap.
Kelompok kerja tersebut telah menyusun rancangan peraturan MA tentang pedoman pelaksanaan putusan pengadilan, dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam penyusunan rancangan peraturan Mahkamah Agung ini, kelompok kerja sudah melakukan rapat uji publik yang ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi kesatu dan kedua secara online.
Baca Juga: Ketua Kamar Agama MA Beri Pembinaan Kepada Hakim di Bali - MA NEWS
Dalam rapat tersebut Pokja telah menerima masukan tentang penyitaan dan eksekusi saham dan pihak pihak terkait sehingga diperlukan rapat konsultasi lanjutan, untuk perumusan norma yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan Mahkamah Agung tersebut.
Selanjutnya, MA menggelar rapat konsultasi ketiga terkait sita dan eksekusi saham dalam perkara perdata.
Peserta rapat ini diikuti 50 peserta dari Mahkamah Agung dan dari pihak eksternal seperti kementerian lembaga terkait, Badan Riset dan Inovasi serta Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
Sementara itu adanya kegiatan ini untuk merespon adanya anggapan lembaga survei yang menganggap hukum di Indonesia lemah, yang mengakibatkan para investor enggan menanamkan dananya di Indonesia.
Kedepannya dengan adanya rapat ini keputusan para Hakim agar dapat diputuskan dengan baik dan tegas sehingga diharapkan dapat menarik minat para investor.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV