Baleg Sepakati Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M
Vod | 6 Juli 2023, 22:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi DPR menyepakati Revisi Undang Undang Desa.
Rapat Pleno Baleg DPR, Senin kemarin menyepakati 19 poin perubahan dalam draft Revisi UU Desa.
Beberapa poin yang disepakati diantaranya penambahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, Kepala Desa dapat dipilih untuk dua periode.
Selain itu Baleg DPR juga menyepakati kenaikan aloakasi dana desa menjadi 20% dari total dana transfer daerah dengan kenaikan ini tiap desa bisa mendapatkan dana desa yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar pertahun.
Pengamat menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan penambahan dana desa rawan menimbulkan praktik korupsi, perlu ada mekanisme pengawasan lebih ketat agar praktik korupsi tidak merebak di desa.
Data ICW juga menyebutkan tren kasus korupsi desa terus meningkat.
Data tahun 2016 hingga 2022 terdapat 682 kasus korupsi di sektor desa, sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 770 miliar.
Setelah disepakati di Baleg DPR, draft RUU Desa akan diparipurnakan di tingkat badan musyarawarah DPR untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Begini Kata Pakar Digital Forensik CiSSReC soal 34,9 Juta Data Paspor WNI Diduga Bocor
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV