Meski SK Sudah Keluar, Endar Belum Aktif Bekerja sebagai Direktur Penyelidikan KPK Karena...
Vod | 6 Juli 2023, 22:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK setelah sempat dicopot dari jabatannya pada April lalu.
Brigjen Endar kembali ke Gedung Merah Putih KPK menemui Pimpinan KPK, Rabu (5/7/2023) kemarin.
Endar ke KPK usai menerima Surat Keputusan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali bekerja di KPK.
Meski sudah menerima SK baru terkait penugasannya kembali, tapi Endar belum aktif bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena hingga saat ini masih ada pejabat sementara di KPK.
Melalui keterangan tertulis, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar sempat melawan pencopotannya dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman.
Ombudsman pun telah meminta keterangan pihak pelapor yakni Brigjen Endar hingga kepolisian.
Ombudsman juga meminta keterangan terlapor dari pihak KPK yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
Tapi KPK menolak memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberikan keterangan soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro.
Endar juga mengajukan banding administratif ke Presiden Jokowi.
KPK membebastugaskan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret 2023.
KPK beralasan Endar tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI atau Lemhanas dan masa tugas Endar tak diperpanjang Polri di KPK.
Baca Juga: Komitmen Bersih dari Narkoba, Rutan Makassar Gelar Peringatan HANI
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV