> >

Sidang Uji Materiil Pasal UU Pemilu Soal Kampanye Gunakan Fasilitas Pemerintah & Tempat Ibadah

Vod | 6 Juli 2023, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menguji Materiil UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon Uji Materiil mengatakan khusus untuk hari ini 6 Juli 2023, para pemohon meminta uji materiil pasal 280 Ayat 1 Huruf A mengenai larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.

Menurut pemohon, ketika dicek penjelasan pasalnya penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan diperbolehkan sehingga tidak ada kepastian hukum.

Baca Juga: Cerita SBY Soal Kemenangan di Pemilu 2004 di Depan Para Kader, Sebut Megawati Hal Ini

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU