> >

Johnny G Plate Didakwa Perkaya Diri dari Proyek BTS 4G Sebesar Rp17,8 Miliar!

Vod | 3 Juli 2023, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, kasus korupsi pengadaan menara seluler atau BTS 4G Bakti Kominfo menjerat Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang kini berstatus terdakwa.

Jaksa mendakwa Plate memperkaya diri sendiri dari proyek itu sebesar Rp17,8 miliar tetapi Plate membantahnya.

Kejaksaan Agung juga memastikan mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Peran Johnny Plate dinilai Kejagung cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri harta kekayaan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Nama Menpora Ada di BAP Tersangka Irwan Hermawan? Begini Jawaban Kejagung

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU